Siap-siap Periksa Bahar Smith, Polri Tegas Soal Dugaan Ujaran Kebencian

- 2 Januari 2022, 20:05 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan. /Humas Polri/

PR DEPOK – Terlapor dugaan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith saat ini tengah ditangani oleh Polri.  

Mengenai dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Bahar bin Smith, Polri menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya akan bertindak sesuai aturan dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor Bahar Smith.

Baca Juga: Dimas Ahmad Blak-blakan Ngaku Ditinggalkan Chika Demi Thariq Halilintar: Gak Apa-apa, Hak Dia Buat Memilih

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara) objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Minggu, 2 Desember 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sejauh ini, tim penyidik polri menurutnya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan ujaran kebencian Bahar Smith yang selaras dengan konstruksi hukum.

Bahkan, penyidik polri tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Romelu Lukaku Tetiba Bicara Soal Lautaro Martinez, Kode Ingin Balik ke Inter Milan?

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x