Susi Murka Guru Perkosa Santri, Tegas Sebut UU Kekerasan Seksual segera Diundangkan: Perlu Berapa Korban Lagi?

- 3 Januari 2022, 15:35 WIB
Soroti maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, Susi Pudjiastuti mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Soroti maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, Susi Pudjiastuti mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa./

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti murka atas kasus guru agama yang memperkosa santri.

Adanya kasus guru memperkosa santri ini membuat Susi Pudjiastuti mendorong agar UU kekerasan seksual segera disahkan.

"Seharusnya segera UU kekerasan seksual diundangkan," ucap Susi Pudjiastuti sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @susipudjiastuti.

 Baca Juga: Habib Bahar Tak Gentar Hadapi Masalah Hukum, Ferdinand Hutahaean: Sudah Merasakan akan Ditahan

"Perlu berapa banyak lagi korban?" tutur dia menambahkan masih dalam cuitan yang sama.

Lebih lanjut, Susi Pudjiastuti menilai bahwa aksi kekerasan seksual tidak hanya terjadi di sekolah, melainkan di lingkungan kerja atau lingkungan yang menuntut adanya senioritas.

Oleh sebab itu, perempuan berusia 56 tahun ini menegaskan bahwa pengawasan memang seharusnya ditingkatkan di tempat yang kemungkinan abuse of power seperti ini terjadi.

Baca Juga: Yunarto Mengaku Diserang Imbas Cuitannya Soal 'Tolnya Jokowi', Cipta Panca: Akui aja Narasi Lo Salah

"Ayo seluruh kita minta segera undangkan jangan tunggu lagi," kata Susi Pudjiastuti mengakhiri cuitannya.

Soroti maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, Susi Pudjiastuti mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Soroti maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, Susi Pudjiastuti mendesak segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @susipudjiastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x