Habib Bahar Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ferry Koto: Mungkin Kuat Sekali Alat Bukti yang Didapat

- 4 Januari 2022, 07:12 WIB
Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan.
Habib Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan. /YouTube/ Refly Harun

PR DEPOK - Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Habib Bahar kini ditahan di Polda Jawa Barat usai sebelumnya menjalani pemeriksaan.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Polisi Temukan Dua Alat Bukti yang Sah

Polda Jawa Barat langsung menahan Habib Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," terangnya.

Tak hanya Habib Bahar, polisi juga menetapkan satu orang lainnya yang berinisial TR sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa, 4 Januari 2022: Pisces akan Ada Masalah dengan Rekan Kerja

TR adalah orang yang mengunggah video ceramah Habib Bahar ke YouTube.

"Kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya menjelaskan.

Sebelumnya, sang ulama menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 4 Januari 2022: Harapan Ini Terwujud dan Harus Disyukuri!

Ia diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam salah satu ceramahnya di daerah Margaasih, Bandung.

Ulama asal Manado itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Terkait penetapan Habib Bahar sebagai tersangka ini, Ferry Koto turut memberikan komentar.

Baca Juga: Nasib Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan 4 Januari 2022: Kamu Menarik Perhatian, Tapi Jangan Tanya Alasan

Menurutnya, besar kemungkinan polisi menemukan alat bukti yang kuat sekali sehingga menerapkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

"Mungkin kuat sekali alat bukti yg telah didapat penyidik Polda Jabar, sehingga menggunakan psl 14 (1) UU 1/1946 dlm mentersangkakan Bahar Smith," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry Koto menyebut bahwa penyidik juga harus punya bukti telah terjadi keonaran atas berita bohong yang didakwakan pada Habib Bahar tersebut.

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Erwin Ramdani Terpaksa Lakukan Latihan Terpisah saat di Bali

"Selain punya bukti telah terjadi penyebaran berita bohong, penyidik juga harus punya bukti telah terjadi keonaran (delik materiil)," katanya menerangkan.

Cuitan Ferry Koto.
Cuitan Ferry Koto. Tangkap layar Twitter @ferrykoto

Ia pun memperkirakan bahwa sang ulama akan ditahan cukup lama dalam kasus ini.

Penahanan Habib Bahar bisa jadi selama 20 hari ditambah 40 hari, dan kemungkinan bisa ditambah lagi 60 hari, sehingga total menjadi 120 hari.

Baca Juga: Habib Bahar Dinilai Bisa Gantikan HRS, Ferry Koto: Penanganan Aparat yang Luar Biasa Buat Dia Makin Ditokohkan

"Koreksi, keliru hitung, saking prihatinnya Bahar Smith ditahan lama. Yg Benar 20+40 hari, dapat ditambah lagi 30+30 hari ditahan di proses penyidikan. Total 120 hari. Sampai lebaran kalau penahan ini terjadi," tuturnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah