Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Tahun ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 4 Januari 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM. /ANTARA/Fransisco Carolio./

Abetnego menilai, PPJ kerap memberikan beban psikologis dan mengubah pola belajar peserta didik.

Selain itu, keterlibatan orangtua dalam mendampingi anaknya mengikutu PPJ belum sesuai dengan standar pendidik.

“Itu alasan kenapa KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat,” ucap Abetnego.

Baca Juga: Kalah Taruhan Rp500 Juta dari Denny Sumargo, Raffi Ahmad: Bukan Masalah Duitnya, Harga Diri

Dalam pelaksanaan PTM 100 persen, harus ada keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin.

“Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya,” pungkas Abetnego.

Untuk diketahui, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: KSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah