Pemerintah Izinkan PTM 100 Persen Tahun ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 4 Januari 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka atau PTM. /ANTARA/Fransisco Carolio./

PR DEPOK – Pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen.

Perizinan PTM 100 persen itu dikeluarkan setelah pemerintah mempertimbangan kesiapan sekolah.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan atau KSP RI Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah mempertimbangkan PTM 100 persen dengan melihat kesiapan warga sekolah.

Baca Juga: Bahar Smith Resmi Berstatus Tersangka, Luqman Hakim: Jalani Saja, Tak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Kesiapan PTM 100 persen itu, di antaranya tersedianya sarana prasarana protokol kesehatan, dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19.

“Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” ujar Abetnego seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KSP, Selasa 4 Januari 2021.

Menurut Abetnego, pendidikan di Indonesia mengalami ketertinggalan selama pandemi Covid-19. Untuk itu, kebijakan PTM 100 persen harus dikeluarkan.

“Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar,” terang Abetnego.

Baca Juga: Sentil Habib Bahar Soal 'Demokrasi Indonesia Sudah Mati', Guntur Romli: Penjahat Kambuhan

Menurut Abetnego, penerapan pembelajaran jarak jauh atau PPJ sangat berpengaruh pada kualitas pendidikan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: KSP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah