Sementara itu, Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo mengatakan larangan tersebut dilakukan demi kelancaran di awal tahun.
Di sisi lain, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan untuk menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 5-10 Januari 2022
Pemerintah, kata Agung, telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN, merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bata sudah dipenuhi dan kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022.***