PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan publik, lantaran cuitannya di Twitter yang diduga menyinggung SARA.
Ferdinand mengunggah kalimat yang mengundang kontroversi publik, yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.
Tagar #TangkapFerdinand menjadi ramai dan trending di media sosial, membuat banyak pihak mengecam cuitannya tersebut.
Atas cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Sule Jenguk Dorce Gamalama hingga Cara Daftar Bansos Anak Sekolah 2022
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.