Bahlil Lahadalia berpendapat hal tersebut bisa terjadi karena kalangan pengusaha baru dalam masa pemulihan dengan persoalan kesehatan akibat Covid-19, sehingga tidak ingin diganggu persoalan politik.
Selain itu, lanjut Bahlil, persoalan memajukan dan memundurkan pemilu dalam sejarah bukan sesuatu yang haram dilakukan.
Terkait hal ini, dia kemudian mencontohkan saat terjadinya krisis pada 1997-1998 yang seharusnya dilaksanakan 2002, tetapi karena krisis itulah, akhirnya dimajukan.
Baca Juga: Aplikasi TikTok Menambah Sistem Tombol Baru Bernama Repost, Simak Ulasannya
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dunia usaha rata-rata memang berpikir tentang bagaimana proses demokrasi ini dalam konteks peralihan kepemimpinan.
Menurutnya, apabila memang ada ruang untuk dipertimbangkan proses menunda pemilu tersebut, akan jauh lebih baik.***