Resmi Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean untuk Bimbingan Agama Islam

- 11 Januari 2022, 09:44 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian. /ANTARA/Putu Indah Savitri.

Pasalnya, belakangan ini masyarakat dibuat gaduh karena cuitan Ferdinand Hutahaean yang mengandung SARA.

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.

Dengan langkah cepat aparat kepolisian, dia juga berharap akan memebuhi rasa keadilan masyarakat sehingga tidak menciptakan kegaduhan yang mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Sering Dibanding-bandingkan Netizen, Mayang Mengaku Insecure hingga Datangi Psikolog

Oleh karenanya, Luqman mengimbau masyarakat menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada penegak hukum.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang mengandung SARA. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam hal ini, Ferdinand diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah