Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah memberikan pernyataan mengenai pelaporan yang dilakukan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya sebagai bentuk apresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tindak lanjut laporan itu terlebih dahulu dilakukan dengan meverifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan sebagai pintu awal, apakah pokok aduannya sesuai UU yang berlaku atau tidak.
Baca Juga: Tanggapi Ucapan Denny Sumargo di Podcast-nya, Marissya Icha: Saya nggak Marah, Cuman...
Kemudian pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep oleh Ubedilah Badrun ini apakah menjadi ranah tindak korupsi atau tidak serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.***