Peringatkan Dosen UNJ yang Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ruhut: Konsekuensinya Bisa Dihukum

- 12 Januari 2022, 12:35 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul memperingatkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Politisi PDIP Ruhut Sitompul memperingatkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun usai melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK. /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

Diketahui sebelumnya, pihak KPK telah memberikan pernyataan mengenai pelaporan yang dilakukan Dosen UNJ, Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya sebagai bentuk apresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tindak lanjut laporan itu terlebih dahulu dilakukan dengan meverifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan sebagai pintu awal, apakah pokok aduannya sesuai UU yang berlaku atau tidak.

Baca Juga: Tanggapi Ucapan Denny Sumargo di Podcast-nya, Marissya Icha: Saya nggak Marah, Cuman...

Kemudian pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep oleh Ubedilah Badrun ini apakah menjadi ranah tindak korupsi atau tidak serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @ruhutsitompul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah