PR DEPOK - Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK ini didasari Ubedila Badrun atas dugaan hubungan dua anak Presiden Jokowi itu dengan perusahaan pembakar hutan.
Ia mengatakan, ada temuan relasi bisnis antara perusahaan Gibran dan Kaesang dengan perusahaan yang terjerat kasus kebakaran hutan di Palembang, yakni Sinar Mas Group pada 2015 silam.
Dilaporkannnya Gibran dan Kaesang ke KPK ini kemudian mengundang sejumlah kalangan untuk memberikan tanggapan. Salah satunya politisi PDIP, Ruhut Sitompul.
Baca Juga: Ilmuwan Asal Siprus Temukan Varian Baru Covid-19 yang Bernama Deltacron, Paling Ganas?
"Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 12 Januari 2022.
Tak hanya itu saja, dia pun memperingatkan pihak pelapor terkait konsekwensinya terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK.
"Ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA," pungkas politisi asal Sumatra Utara ini.