Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin 3 Januari 2022, dengan peserta didik dapat 100 persen, sesuai dengan kalender pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, relaksasi kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan terkendalinya pandemi Covid-19 di Jakarta pada PPKM Level 1.
PPKM Level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.
Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah kareba pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.***