Pemerintah Minta ASN dan Keluarga Batasi Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 14:59 WIB
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri.
Pemerintah meminta agar ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar negeri. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi/

PR DEPOK - Pemerintah telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri.

Pembatasan bagi ASN untuk tidak bepergian ke luar negeri itu merupakan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan pelarangan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Sarang Mafia, Muannas Alaidid Nilai Babe Aldo Kurang Piknik: Mesti Ditindak, ini Bukan Kritik

Surat Edaraan tersebut telah di ditandatangani Menteri PAN-RB, yakni Tjahjo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Namun demikian, ASN masih tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan.

Seperti telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Baca Juga: PBB Minta AS Bermurah Hati Beri Bantuan untuk Rakyat Afghanistan yang Berada di Ambang Kematian Akibat Krisis

Sehingga nantinya PPK akan mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif, dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang berada dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

Namun tetap saja, bagi ASN yang menjalankan kegiatan bepergian ke luar negeri, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas Covid-19.

Selain itu, ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Usir Penyanyi Lagu Giring Ganesha karena Berisik, Refly Harun: Sindiran yang Halus dan Tegas

Diharapkan juga mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan.

Sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah