Aturan Terbaru Menteri PAN-RB Tentang Sistem Kerja bagi ASN di Masa PPKM, Berikut Ini Selengkapnya

- 8 Januari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi ASN .
Ilustrasi ASN . /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

 

PR DEPOK - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan penyesuaian. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah melakukan pembaharuan tersebut.

Sistem kerja ASN tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 8 Sub Indonesia, Spoiler: Apakah Soo Ho Akhirnya Luluh pada Young Ro?

Yaitu tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19. 

"SE ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo Kumolo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. 

Dalam SE tersebut pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk para ASN/PNS. 

Baca Juga: Haji Faisal Geram Doddy Sudrajat Laporkan Marissya Icha ke Kemensos Soal Donasi Gala Sky

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x