PR DEPOK - Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan penyesuaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah melakukan pembaharuan tersebut.
Sistem kerja ASN tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021.
Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 8 Sub Indonesia, Spoiler: Apakah Soo Ho Akhirnya Luluh pada Young Ro?
Yaitu tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.
"SE ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo Kumolo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam SE tersebut pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk para ASN/PNS.
Baca Juga: Haji Faisal Geram Doddy Sudrajat Laporkan Marissya Icha ke Kemensos Soal Donasi Gala Sky