Aturan Terbaru Menteri PAN-RB Tentang Sistem Kerja bagi ASN di Masa PPKM, Berikut Ini Selengkapnya

- 8 Januari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi ASN .
Ilustrasi ASN . /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

"Dengan ditetapkan aturan ini, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah," tegas Tjahjo Kumolo.

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022, yaitu: 

1. Untuk kantor pemerintahan sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO. 

Baca Juga: Haji Faisal Geram Doddy Sudrajat Laporkan Marissya Icha ke Kemensos Soal Donasi Gala Sky

Kemudian pada PPKM level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO, level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO. Dan level 4, sebanyak 100 persen pegawai WFH.

Adapun di wilayah luar Jawa dan Bali, pada PPKM level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO, level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO dan level 3, sebanyak !maksimal) 50 persen pegawai WFO, serta untuk level 4 sebanyak 25 persen WFO. 

Diinformasikan, jika kemudian ditemukan klaster Covid-19, maka aktivitas kantor akan ditutup selama lima hari. 

Baca Juga: Luruskan Isu Tolak Rumah Pemberian Medina Zein, Faisal: Belum Pernah Saya Dihubungi

2. Kantor pemerintahan sektor esensial, di wilayah Jawa dan Bali pada PPKM level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO. 

Kemudian untuk PPKM level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO. 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x