Adapun untuk wilayah Luar Jawa dan Bali, pada PPKM level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO, evel 3, maksimal 100 persen WFO dan level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca Juga: Ashanty Dicaci Warganet Sepulang dari Turki Positif Covid-19: Kita Pergi Bukan Murni Liburan
3. Kantor pemerintahan sektor kritikal, untuk wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Kemudian untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, khusus pada PPKM level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. ***