Aturan Terbaru Menteri PAN-RB Tentang Sistem Kerja bagi ASN di Masa PPKM, Berikut Ini Selengkapnya

- 8 Januari 2022, 11:27 WIB
Ilustrasi ASN .
Ilustrasi ASN . /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Adapun untuk wilayah Luar Jawa dan Bali, pada PPKM level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO, evel 3, maksimal 100 persen WFO dan level 4, maksimal 50 persen WFO. 

Baca Juga: Ashanty Dicaci Warganet Sepulang dari Turki Positif Covid-19: Kita Pergi Bukan Murni Liburan

3. Kantor pemerintahan sektor kritikal, untuk wilayah Jawa dan Bali, pada PPKM level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. 

Kemudian untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, khusus pada PPKM level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah