Pasal 34 ayat 1 yang mengatur tentang iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yakni sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Biaya sebesar Rp 110.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I dan Rp 160.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 mengatur tentang besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal 34 tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
Baca Juga: Kisah Mukhlis Petani Belimbing Dewi di Kota Depok, Bertahan Ditengah Pesatnya Pembangunan Perumahan
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara, menanggapi keputusan MA yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi atas keputusan tersebut.
Dirinya mengaku apabila peraturan akan berlaku secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dari itu pemerintah seharusnya menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Setelah putusan MA yang membatalkan Perpres nomor 75, pemerintah harus melaksanakannya. Serta mengembalikan besaran iuran BPJS seperti sebelum diberlakukan kenaikan iurannya,” ujar Bambang Soesatyo.***