PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia sempat dibuat resah dengan beredarnya kabar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengalami kenaikan.
Setelah beredarnya kabar tersebut, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat kebijakan kenaikan iuran ke MA dan meminta untuk dibatalkan.
KPCDI menilai kebijakan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.
Baca Juga: Valencia vs Atalanta, Quattrick Josep Ilicic Loloskan La Dela ke Perempat Final Liga Champions
Pasalnya, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada Senin, 9 Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan perihal kenaikan iuran BPJS.
Setelah sebelumnya Hakim Agung Yosran Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi melakukan uji materi yang diajukan Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir.
Dalam putusan tersebut MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikut rincian Undang-Undang yang dibatalkan oleh MA.