Aturan ini berlaku mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022 terbit yakni 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.
Setelahnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya.
Evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan angka kasus Covid-19.
Kemudian untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ataupun lembaga terkait.***