Tekan Penyebaran Omicron, Indonesia hanya Buka 6 Bandara untuk Pintu Masuk Luar Negeri

- 18 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi bandara. Pemerintah Indonesia hanya buka 6 bandara sebagai pintu masuk luar negeri.
Ilustrasi bandara. Pemerintah Indonesia hanya buka 6 bandara sebagai pintu masuk luar negeri. /Pixabay/652234

Aturan ini berlaku mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022 terbit yakni 18 Januari 2022 hingga 24 Januari 2022.

Setelahnya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya.

Evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan angka kasus Covid-19.

Kemudian untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ataupun lembaga terkait.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah