Tekan Penyebaran Omicron, Indonesia hanya Buka 6 Bandara untuk Pintu Masuk Luar Negeri

- 18 Januari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi bandara. Pemerintah Indonesia hanya buka 6 bandara sebagai pintu masuk luar negeri.
Ilustrasi bandara. Pemerintah Indonesia hanya buka 6 bandara sebagai pintu masuk luar negeri. /Pixabay/652234

PR DEPOK - Dalam upaya menekan penyebaran Covid- 19 varian Omicron, pemerintah Indonesia kini mulai membatasi sejumlah pintu masuk bandara kedatangan dari luar negeri.

Pembatasan pintu masuk bandara kedatangan dari luar negeri itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022.

Pembatasan ini dilakukan mengingat mayoritas lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Ditanya Soal Kabar Ria Ricis Hamil Anak Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi: Minta Doanya Aja

Pada aturan tersebut, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri.

Di antaranya, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar.

Kemudian, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.

Sementara pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Baca Juga: Melaney Ricardo Ungkap 2 Hal yang Ditakuti dalam Hidup, Salah Satunya Kehilangan Orang Tercinta

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x