Sebagaimana diketahui bersama, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru hingga saat ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Selain dinilai tergesa-gesa, kondisi ekonomi negara pun saat ini masih terhitung masih sulit akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Kendati demikian, pemerintah tetap gencar mewujudkan rencana tersebut dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ini 3 Zodiak Pria yang Paling Terbaik untuk Dinikahi, Ada yang Dikenal Sangat Setia!
Pertanyaan itu lantas dijawab dengan kata 'setuju' oleh para anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022.
Tak hanya itu, Ibu Kota Negara (IKN) baru tersebut juga telah memiliki nama yakni 'Nusantara' yang diusulkan langsung oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu.***