RUU IKN Resmi Disahkan DPR Menjadi UU IKN, Nama 'Nusantara' sebagai Ibu Kota Negara Kian Nyata

- 18 Januari 2022, 15:09 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi sahkan RUU IKN menjadi UU IKN.
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi sahkan RUU IKN menjadi UU IKN. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, DPR secara resmi menyepakati RUU IKN menjadi UU IKN.

Pengesahan RUU IKN itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: 6 Tahun Menikah, Fedi Nuril Beberkan Kisahnya Mencari Istri, Ternyata Terinspirasi dari Film Ayat-ayat Cinta

Dalam rapat tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Kesepakatan mengenai UU IKN tersebut diinisiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Kemudian, UU IKN tersebut disetujui oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs Borneo FC, Beckham Putra Ingin Penuhi Ekspektasi Bobotoh

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk menjadi UU IKN?," ucap Puan Maharani dikutip PR Depok dari PMJ News, 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x