Kombes Auliansyah Lubis selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya memang berupaya menjemput paksa Haris Azhar dan Fatia.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah.
Dalam hal ini, pihak kepolisian melakukan menjemputan terhadap Haris Azhar dan Fatia sesuai prosedur, disertai dengan surat perintah.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia pada 23 Desember dan 6 Januari, namun keduanya berhalangan.
Baca Juga: Persib Bandung Siap Main Habis-habisan saat Berjumpa dengan Borneo FC Nanti Malam
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Auliansyah.
Pada saat petugas kepolisian menemui Haris Azharr dan Fatia, mereka menjelaskan bahwa akan datang pada Selasa 18 Januari 2022.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," ujar Auliansyah.