PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Haris Azhar dilaporkan oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan karena dianggap mencemarkan nama baik.
Saat ini, Haris Azhar yang juga aktivis telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini.
"Dalam rangka diperiksa perkara ini,", kata Haris Azhar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 18 Januari 2022.
Baca Juga: Kominfo akan Lakukan Langkah Pengawasan Transaksi NFT, Simak Aturannya
Pada saat sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dikabarkan akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Karena polisi beranggapan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan yang tidak patut.
Namun, Haris Azhar mengaku sudah mengirimkan surat berkaitan dengan alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga: Sempat Geger akan Dipindah, Denny Darko Prediksi Doddy Sudrajat Batal Pindahkan Makam Vanessa Angel
"Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam. Saya enggak tahu wajar atau enggak wajar, saya surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4 (Februari)," kata Haris Azhar.