Kominfo akan Lakukan Langkah Pengawasan Transaksi NFT, Simak Aturannya

- 18 Januari 2022, 16:00 WIB
Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT? Selain Tanah Virtual, Beberapa Hal Ini Pun Bisa Dijual
Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT? Selain Tanah Virtual, Beberapa Hal Ini Pun Bisa Dijual /Freepik/

PR DEPOK - Fenomena teknologi Non-Fungible Token (NFT) kian populer dikalangan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kini Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.

Baca Juga: Soyeon Eks T-ara Umumkan Segera Menikah dengan Pesepak Bola Cho Yu Min setelah 3 Tahun Pacaran

Hal itupun dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT," ucap Dedy Permadi dikutip PR Depok dari Antara, 18 Januari 2022.

Adapun konten yang dilarang oleh Kominfo merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di antaranya:

Baca Juga: Persib Bandung vs Borneo FC, Marc Klok Ingin Menang Demi Menjaga Asa Peluang Juara

1. Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x