PR DEPOK – Fenomena NFT kini menyita perhatian Kemendagri, sehingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah memberikan peringatan berupa imbauan terkait bahaya mengunggah swafoto bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk diperjualbelikan.
Zudan Arif Fakrulloh sebagai Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa tindakan memperjualbelikan swafoto KTP dalam NFT sangat rentan memicu penipuan.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan, kejahatan oleh pemulung data,” kata Dirjen Dukcapil, Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 16 Januari 2022.
“Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),” katanya lagi.
Untuk itu, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa masyarakat harus lebih selektif untuk memilih orang-orang yang dapat dipercaya untuk memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berupa data pribadi diri sendiri.
“Oleh karena itu pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ujar Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.
Sebagai informasi, NFT adalah produk digital berupa swafoto yang diperjualbelikan menggunakan teknologi blockchain.
NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan hak kepemilikan terhadap suatu karya seni.