2. Memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
3. Memiliki muatan yang berpotensi menyinggung suku, agama, dan ras.
4. Pelanggaran terhadap data pribadi.
5. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PEN 2022, PKL, Warung hingga Nelayan Bisa Dapat Bantuan Uang Rp600 Ribu
Adapun ancaman sanksi jika melakukan pelanggaran berupa sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Tak hanya itu, Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.
Kemudian memanfaatkan potensi ekonomi tanpa menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Kominfo meminta masyarakat agar meningkatkan literasi digital, supaya terampil memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.***