Kominfo akan Lakukan Langkah Pengawasan Transaksi NFT, Simak Aturannya

- 18 Januari 2022, 16:00 WIB
Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT? Selain Tanah Virtual, Beberapa Hal Ini Pun Bisa Dijual
Apa Saja yang Bisa Dijual di NFT? Selain Tanah Virtual, Beberapa Hal Ini Pun Bisa Dijual /Freepik/

2. Memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.

3. Memiliki muatan yang berpotensi menyinggung suku, agama, dan ras.

4. Pelanggaran terhadap data pribadi.

5. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PEN 2022, PKL, Warung hingga Nelayan Bisa Dapat Bantuan Uang Rp600 Ribu

Adapun ancaman sanksi jika melakukan pelanggaran berupa sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Tak hanya itu, Kominfo juga menghimbau masyarakat untuk merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

Kemudian memanfaatkan potensi ekonomi tanpa menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Kominfo meminta masyarakat agar meningkatkan literasi digital, supaya terampil memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah