Polisi Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Hadiri Pemeriksaan karena Alasan yang Tidak Patut, HA: Kami Kirim Surat

- 18 Januari 2022, 16:25 WIB
Disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan yang tidak patut, begini respon Haris Azhar.
Disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan yang tidak patut, begini respon Haris Azhar. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwa Haris Azhar dilaporkan oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan karena dianggap mencemarkan nama baik.

Saat ini, Haris Azhar yang juga aktivis telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dalam rangka diperiksa perkara ini,", kata Haris Azhar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kominfo akan Lakukan Langkah Pengawasan Transaksi NFT, Simak Aturannya

Pada saat sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dikabarkan akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Karena polisi beranggapan bahwa keduanya tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan yang tidak patut.

Namun, Haris Azhar mengaku sudah mengirimkan surat berkaitan dengan alasan ketidakhadirannya.

Baca Juga: Sempat Geger akan Dipindah, Denny Darko Prediksi Doddy Sudrajat Batal Pindahkan Makam Vanessa Angel

"Kalau memang enggak hadir, saya kan sudah jelaskan alasannya kami kirim surat segala macam. Saya enggak tahu wajar atau enggak wajar, saya surat baik-baik dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa di atas tanggal 4 (Februari)," kata Haris Azhar.

Kombes Auliansyah Lubis selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya memang berupaya menjemput paksa Haris Azhar dan Fatia.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah.

Baca Juga: LINK NONTON Ghost Doctor Episode 6 Sub Indonesia, Spoiler: Cha Young Min Tidak Bisa Masuk Ruang Operasi

Dalam hal ini, pihak kepolisian melakukan menjemputan terhadap Haris Azhar dan Fatia sesuai prosedur, disertai dengan surat perintah.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," katanya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia pada 23 Desember dan 6 Januari, namun keduanya berhalangan.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Main Habis-habisan saat Berjumpa dengan Borneo FC Nanti Malam

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Auliansyah.

Pada saat petugas kepolisian menemui Haris Azharr dan Fatia, mereka menjelaskan bahwa akan datang pada Selasa 18 Januari 2022.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," ujar Auliansyah.

Baca Juga: Roy Suryo Sebut Masyarakat Terbuai Kata Nusantara, Singgung Mantan Napi yang Ditunjuk jadi Kepala Pemerintahan

Meskipun kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan, namun Haris Azhar dan Fatia masih berstatus saksi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x