1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang di PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Sebut Ruben Onsu Selalu Hina Dirinya di Depan Kamera, Cici Panda Ungkap Hal Ini
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda boleh membuat akun Kartu Prakerja dan mendaftar di link prakerja.go.id di bawah ini:
Cara membuat akun Kartu Prakerja