PR DEPOK – Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng yang mulai berlaku sejak Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Artinya minyak goreng di seluruh tempat perbelanjaan seperti toko, warung, dan pasar rakyat akan dijual dengan harga sama yakni Rp14.000 per liter.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap munculnya kebijakan minyak goreng satu harga.
“Diharapkan agar masyarakat tidak memborong atau panic buying,” kata Khofifah melalui akun Instagram @khofifah.ip dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 20 Januari 2022.
Khofifah menyebut masyarakat tidak perlu memborong karena penyediaan stok minyak goreng sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan usaha berskala ultra mikro, mikro, dan kecil.
View this post on Instagram
“karena penyediaan stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha ultra mikro, mikro dan kecil,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng yakni Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan minyak goreng satu harga di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan bahwa program minyak goreng satu harga sudah diterapkan oleh para anggota ritel modern Aprindo.
Roy menyebut program minyak goreng satu harga sudah aktif diaplikasikan sejak Rabu, 19 Januari 2022 kemarin.
“Kami menyediakan minyak goreng baik kemasan sederhana maupun premium dengan ukuran mulai per satu liter dijual dengan harga yang sama yakni Rp14.000, menggunakan stok atau persediaan minyak goreng yang ada saat ini di setiap gerai, sambil menunggu pasokan minyak goreng dari distributor dan produsen yang telah mendapat penugasan pemerintah,” kata Roy dikutip dari ANTARA.