PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko menanggapi soal anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang mengkritik penggunaan bahasa Sunda dalam rapat.
Arteria Dahlan meminta seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat agar dipecat dari jabatannya.
Adapun Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa memang dalam acara resmi harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Dalam acara resmi memang harus pakai bahasa Indonesia," ujar Budiman Sudjatmiko.
Akan tetapi, menurutnya pelanggaran tersebut tak seharusnya diberi sanksi sampai memecat dari jabatannya, cukup dengan ditegur.
"Tp pelanggarannya tak harus dgn dberi sanksi dgn memecat. Cukup ditegur," kata Budiman Sudjatmiko, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari @budimandjatmiko.
Adapun ia menyatakan bahwa dalam percakapan informal, harus lebih sering menggunakan bahasa daerah dengan kenalan sesuku.
"Tp dalam percakapan informal, harus sering2 menggunakan bahasa daerah dgn rekan sesuku.
Baik u/ Indonesia!," ujar Budiman Sudjatmiko.