KPK Panggil Desi Arryani Sebagai Saksi Tersangka FR Dalam Proyek Fiktif PT Waskita Karya

- 16 Maret 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga yang juga sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Desi Arryani terkait penyelidikan kasus korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek yang dikerjakan oleh salah satu perusahaan konstruksi plat merah tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Desi Arryani tersebut diperiksa sekaligus dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Sebelumya pada 21 November 2019 lalu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Desi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Pascaimbauan Social Distancing dari Jokowi Cegah Virus Corona, Kantor Imigrasi Depok Sepi Pemohon Paspor

KPK menggali informasi mengenai pengetahuan dan peran Desi saat menjadi Kepala Divisi III PT Waskita Karya terkait proyek subkontraktor tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dilakukan PT Waskita Karya.

Baca Juga: Apple, Google, dan Amazon Blokir Aplikasi Tidak Resmi Terkait Virus Corona

Sejumlah proyek tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan lain dan dibuat seolah dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang telah diidentifikasi KPK.

Dugaan sementara ke 4 subkontaktor tidak melakukan pekerjaan proyek, berbeda dengan yang dimuat dalam kontrak kesepakatan proyek.

Atas terjadinya proyek fiktif tersebut, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor.

Baca Juga: PSM Makassar vs Barito Putera, Laskar Antasari Curi Satu Poin di Andi Mattalatta

Namun setelah itu keempat perusahaan subkontraktor mengembalikan uang pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada beberapa pihak.

Uang pembayaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Fathor dan Yuly.

Setelah KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diduga kerugian akibat tindak korupsi proyek subkontraktor mencapai sekitar Rp 186 miliar.

Baca Juga: Valencia Umumkan Lima Orang Terinfeksi Virus Corona

Proyek fiktif tersebut antara lain normalisasi Kali Bekasi Hilir di Bekasi, Banjir Kanal timur Paket 22 di Jakarta, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bendungan Gede di Sumedang, normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 di Jakarta, PLTA Genyem di Papua, Tol Cinere-Jagorwai Seksi 1 di Jawa Barat, fly over Tubagus Angke di Jakarta.

Selain itu, terdapat pula sejumlah proyek fiktif lainnya seperti fly over Merak Balaraja di Banten, jalan layang non tol Antasari-Blok M di Jakarta, tol Nusa-Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 di Bali, tol Nusa-Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Jembatan Aji Tulur-Jejangkat di Kalimantan Timur.

Atas dugaan tindak korupsi tersebut Fathor dan Yuli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. ***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x