Sejumlah Wilayah Indonesia yang Terkonfirmasi Virus Corona Pertimbangkan Lock Down, Jokowi: Harusnya Diputuskan oleh Pemerintah Pusat, Bukan Daerah

- 16 Maret 2020, 18:59 WIB
TERKAIT kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada seluruh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengondisikan daerahnya sesuai dengan situasi.*
TERKAIT kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk COVID-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta kepada seluruh jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengondisikan daerahnya sesuai dengan situasi.* /Twitter @jokowi/

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi adanya keputusan yang diambil oleh beberapa pemerintah daerah mengenai pertimbangan lockdown, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pihaknya tidak memasukkan lockdown (menutup kota atau negara) sebagai salah satu kebijakan untuk mengurangi penyebaran penyakit saluran pernafasan yang disebabkan virus corona jenis baru atau COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown tersebut menurutnya harus diputuskan oleh pemerintah pusat, bukan daerah.

"Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown yang paling penting dilakukan adalah mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain," kata Joko Widodo di istana kepresidenan Bogor, Jawa Barat Senin, 16 Maret 2020.

Baca Juga: Usai 2 Warganya Dipastikan Sembuh, Kota Depok Kembali Konfirmasi 3 Kasus Positif Virus Corona

"Perlu saya tegaskan pertama, kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat, kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah," tegasnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menekankan pelaksanaan social distancing atau memberikan jarak dengan orang lain.

"Menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar penyebaran COVID-19, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Sekolah Diliburkan Karena VIrus Corona, Berikut 5 Platform Online Gratis untuk Belajar di Rumah

Namun, upaya menjaga jarak itu juga harus tetap menjaga pelayanan yang diberikan kementerian maupun pemerintah daerah.

"Dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat baik kebutuhan pokok, kesehatan dan layanan-layanan publik lainnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x