Nama dari Ibu Kota Negara baru itu adalah Nusantara, di mana nama tersebut merupakan pilihan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Kemudian dalam Pasal UU IKN juga disebutkan tentang visi dari Ibu Kota Negara Nusantara itu.
Dalam Pasal 2 UU IKN menyebutkan, IKN Nusantara mempunyai visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Adapun IKN Nusantara akan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia.
Hal itu berdasarkan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***