UU IKN Ditolak Warga Kalimantan Timur, HNW: Wajar, Itu Bukan Janji Kampanye Jokowi

- 20 Januari 2022, 11:45 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. /Twitter @hnurwahid/

PR DEPOK – Terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disetujui Pemerintah Indonesia dan DPR baru-baru ini, banyak pihak yang turut memberikan tanggapan termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW sangat menyangkan bahwa RUU IKN sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Pasalnya, dalam proses pembahasan RUU IKN, pemerintah belum membuka partisipasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kata-kata Bijak Albert Schweitzer tentang Kehidupan yang Sarat Makna dan Motivasi Spiritual

“Saya menyayangkan RUU ibu kota negara yang disetujui oleh pemerintah dan DPR, tetapi dalam proses pembahasannya belum membuka partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam UU. Terbukti banyak kritik dari para pakar dan tokoh senior seperti Prof Emil Salim, Rizal Ramli, Didiek J Rahbini, hingga Faisal Basri juga dari Walhi, IAI, dan bahkan penolakan dari masyarakat pasca RUU tersebut disetujui,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi MPR.

Padahalnya, pemindahan IKN merupakan suatu hal yang sangat krusial, karena berkaitan dengan eksistensi dan masa depan seluruh warga Bangsa NKRI, bukan hanya terkait dengan sebagian elite politik di Jakarta. 

Maka dari itu, HNW menilai wajar jika ada suara penolakan terbuka justru datang dari masyarakat Kalimantan Timur.

Baca Juga: Hasil NBA: Tak Diperkuat Kevin Durant, Brooklyn Nets Tetap Tampil Perkasa Libas Washington Wizards 119-118

Masyarakat di provinsi IKN baru menyampaikan penolakan terhadap UU IKN dengan membentuk Koalisi Masyarakat Kaltim yang terdiri dari Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan Jatam Kaltim.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x