Dua Pasien Meninggal Terinfeksi Omicron di Indonesia, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru

- 23 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Omicron.
Ilustrasi Omicron. /Pixabay/WiR_Pixs

Dalam hal pencegahan Omicron, Kemenkes menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menerapkan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ujar jubir Kemenkes sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 23 Januari 2022.

Menanggapi adanya kasus meninggal karena Omicron, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran terbaru, yakni Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Studi Baru: Antibodi Tak Efektif dengan Jumlah Mutasi Covid-19 Varian Omicron yang Tinggi

"Melalui SE ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat," sebut jubir Kemenkes.

Merujuk kepada data, per 22 Januari 2022, sebanyak 3.205 penambahan kasus baru Covid-19 dan 627 merupakan pasien yang sembuh, 5 kasus meninggal dunia.

Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia merupakan dampak dari peningkatan kasus Omicron, sejak 15 Desember sampai dengan saat ini, kasus Omicron di Indonesia sebanyak 1.161 pasien.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x