Azis Syamsudin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut JPU

- 24 Januari 2022, 15:25 WIB
Mantan wakil ketua DPR RI Aziz Syamsudin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, ini hal yang memberatkan dan meringankan hukumannya.
Mantan wakil ketua DPR RI Aziz Syamsudin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara, ini hal yang memberatkan dan meringankan hukumannya. /Instagram/@syamsuddinaziz.

Kedua kondisi tersebut dimasukan pertimbangan bagi JPU untuk memberatkan tuntutan bagi terdakwa Azis Syamsudin.

Sementara itu, hal meringankan bagi Azis Syamsudin adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Hubungan dengan Fuji, Thariq Halilintar: Hubungannya…

Jaksa menganggap rekam jejak Azis Syamsudin yang belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya menjadi salah satu kondisi yang meringankan terdakwa.

Selain tuntutan kurungan dan denda, Azis Syamsudin juga dituntut untuk dicabut hak politiknya.

Pencabutan hak politik Azis Syamsudin akan berlaku setelah dirinya menjalani masa kurungan pokok hingga 5 tahun setelahnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah