Kedua kondisi tersebut dimasukan pertimbangan bagi JPU untuk memberatkan tuntutan bagi terdakwa Azis Syamsudin.
Sementara itu, hal meringankan bagi Azis Syamsudin adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Hubungan dengan Fuji, Thariq Halilintar: Hubungannya…
Jaksa menganggap rekam jejak Azis Syamsudin yang belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya menjadi salah satu kondisi yang meringankan terdakwa.
Selain tuntutan kurungan dan denda, Azis Syamsudin juga dituntut untuk dicabut hak politiknya.
Pencabutan hak politik Azis Syamsudin akan berlaku setelah dirinya menjalani masa kurungan pokok hingga 5 tahun setelahnya.***