PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di pengadilan Tipikor hari ini, 24 Januari 2022.
Azis Syamsudin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan harus membayar denda senilai 250 juta rupiah,
Menurut JPU, Azis Syamsudin terbukti bersalah karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK dan seorang pengacara pada 2017 silam.
Baca Juga: Ririe Fairus Beberkan Kronologi Pergoki Ayus Sabyan Selingkuh: Aku Nanya Baik-Baik
Jaksa menjelaskan beberapa poin penting terkait kondisi yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada mantan politisi partai Golkar itu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, JPU mengungkap bahwa tuntutan tersebut diambil melalui pertimbangan kondisi atas perbuatan terdakwa.
Salah satu kondisi yang memberatkan hukuman Azis Syamsudin adalah karena dirinya terbukti tak mendukung program pemerintah RI terkait pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Intip Trailer Resmi All of Us Are Dead yang Mencapai 10 Juta Views di YouTube
Kedua, kondisi memberatkan tuntutan Azis Syamsudin adalah karena dirinya memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menjalani persidangan.