PR DEPOK - Presiden RI, Joko Widodo, secara resmi memperbolehkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut sekaligus meralat pernyataan Jokowi sebelumnya yang berjanji untuk tidak menggunakan APBN untuk pembangunan IKN.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, Jokowi mengizinkan pembiayaan 53,3 persen untuk pembangunan IKN melalui APBN.
Baca Juga: 7 Cara Atasi Cemburu Berlebih pada Pasangan Agar Hubunganmu Tak Putus Sia-sia
Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen.
Hal itu lantas dikomentari politisi partai Demokrat Yan Harahap, yang nampak tidak sepakat dengan perubahan sikap Presiden.
Di akun twitternya @YanHarahap, Yan Harahap mencuit bahwa seharusnya Jokowi menepati janjinya bukan malah meralatnya.
Baca Juga: Terkait Omicron, Pemerintah Belum Berencana Hentikan Sekolah Tatap Muka dalam Waktu Dekat
"Janji itu ditepati, bukan diralat," tulisnya