Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telag menetapkan lima tersangka berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) sehubungan dengan kasus pengeroyokan yang membuat seorang lansia berinisial WH meregang nyawa di Cakung.
“TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut,” ungkap Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 25 Januari 2022.
Endra kemudian menyebut tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan dan sempat menendang mobil dan tubuh pelaku.
Baca Juga: Jadwal Pilpres 2024 Ditetapkan, Fahri Hamzah: Beri Waktu Presiden Selesaikan Tugasnya
“Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil,” tuturnya.
RYN bahkan dikatakan telah memukul korban mengacu pada keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.
Terakhir ada MA yang berperan untuk menginjak kaca mobil korban hingga pecah dan yang bersangkutan juga ikut menendang korban dan kendaraannya.
Baca Juga: Jangan Percaya Berita Hoaks soal Vaksin Covid-19, ini Penjelasan Ahli Kesehatan
Adapun kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman bui di atas 12 tahun.***