Soroti Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek yang Diteriaki Maling, Gus Umar: Biadab Banget

- 25 Januari 2022, 13:35 WIB
Gus Umar menanggapi kasus pengeroyokan massa pada seorang yang disebut sebagai maling, menyebut hal biadab.
Gus Umar menanggapi kasus pengeroyokan massa pada seorang yang disebut sebagai maling, menyebut hal biadab. /Instagram @umarhasibuan75/

PR DEPOK – Seorang lansia berinisial WH harus meregang nyawa setelah dikeroyok massa karena diteriaki sebagai maling mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung pada Minggu, 23 Januari 2022 pada pukul 02.00 WIB.

Kakek ini diteriaki maling dan dikejar massa dari arah Tebet sampai akhirnya dipukuli hingga meninggal di Cakung.

Kasus pengeroyokan kepada seorang kakek ini kemudian disoroti oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab dipanggil Gus Umar.

Gus Umar menyebut bahwa provokator yang menganiaya dan meneriaki maling sang kakek harus dihukum berat.

Baca Juga: Peringatkan Agar Tidak Sepelekan Varian Omicron, Pakar Kesehatan Ungkap Soal Efek Jangka Panjang

Hal ini diungkapkan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitternya @umar_hasibuan75.

“Provokator yang aniaya dan teriakin seorang kakek maling di Cakung musti dihukum berat,” kata Gus Umar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 25 Januari 2022.

“Biadab banget,” sambungnya.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Twitter.com/@umar_hasibuan75

Baca Juga: Luna Maya Akui Tak Ragu Jalankan Prosedur Pembekuan Sel Telur: Solusi Terbaik Buat Perempuan yang Khawatir

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pihaknya telag menetapkan lima tersangka berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) sehubungan dengan kasus pengeroyokan yang membuat seorang lansia berinisial WH meregang nyawa di Cakung.

“TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut,” ungkap Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 25 Januari 2022.

Endra kemudian menyebut tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan dan sempat menendang mobil dan tubuh pelaku.

Baca Juga: Jadwal Pilpres 2024 Ditetapkan, Fahri Hamzah: Beri Waktu Presiden Selesaikan Tugasnya

“Kemudian RYN ini perannya menendang mobil menggunakan kaki kanan, kemudian menarik paksa tangan korban menggunakan kedua tangannya pada saat korban berada di dalam mobil sehingga korban keluar dari mobil,” tuturnya.

RYN bahkan dikatakan telah memukul korban mengacu pada keterangan saksi di lokasi kejadian dan juga rekaman video.

Terakhir ada MA yang berperan untuk menginjak kaca mobil korban hingga pecah dan yang bersangkutan juga ikut menendang korban dan kendaraannya.

Baca Juga: Jangan Percaya Berita Hoaks soal Vaksin Covid-19, ini Penjelasan Ahli Kesehatan

Adapun kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman bui di atas 12 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA Twitter @umar_hasibuan75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x