PR DEPOK - Edy Mulyadi belakangan menjadi sorotan publik buntut pernyataannya soal IKN Kalimantan yang disebutnya sebagai tempat 'jin buang anak'.
Kendati banyak yang menghujat, tetapi politikus PKS Tifatul Sembiring justru memiliki pendapat sendiri soal pernyataan Edy Mulyadi yang berimbas eks kader PKS tersebut dipolisikan sejumlah kelompok.
Menurut Tifatul Sembiring, Edy Mulyadi soal IKN Kalimantan tempat 'jin buang anak' tidak menghina lantaran pernyataan Edy sebatas kiasan yang sering dipakai.
Menanggapi hal ini, politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana pun turut bersuara terkait pembelaan Tifatul Sembiring terhadap Edy Mulyadi.
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya, Cipta Panca melontarkan komentar menohok yang diperkirakan ditujukan pada Tifatul.
"Keasikan nyerang lupa pertahanan, hahaha," ucap Guntur Romli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Selasa, 25 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi dipolisikan sejumlah kelompok buntut ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat 'jin buang anak'.
Baca Juga: Aturan Terbaru Masuk Mall di Jakarta, Rumah Makan dan Bisokop Boleh Buka dengan Syarat Ini
Namun, politikus PKS Tifatul Sembiring menyebut bahwa apa yang disampaikan Edy bukan sebuah penghinaan. Dia mengatakan kalimat 'jin buang anak' merupakan istilah yang berarti bahwa lokasi tersebut sangat jauh dan sepi.
Dijelaskan lebih lanjut, Tifatul mengungkap bahwa kalimat tersebut kerap dilontarkan masyarakat Jakarta sehari-hari untuk menunjukkan bahwa lokasi itu sangat jauh dari keramaian dan sepi.
Menurutnya, istilah yang dilontarkan Edy Mulyadi juga sudah lekat dengan masyarakat Betawi soal 'jin buang anak' yang menurut tokoh-tokoh Betawi artinya tempat yang sepi dan jauh dari keramaian.
Tak sampai di situ, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut menilai kasus Edy Mulyadi ini tak perlu lagi diproses di kepolisian karena dalam pernyataannya tidak ada delik hukum yang dilanggar dan tidak mengandung unsur SARA.***