PR DEPOK - Pemerintah kembali menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 untuk Jabodetabek mulai 24 Januari-30 Januari 2022. Terkait dengan itu, pemerintah memperketat aturan masuk Mall di Jakarta.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali, kunjungan ke mal hanya bisa 50 persen kapasitas maksimal.
"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Irmendagri tersebut seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: Persib Bandung Genjot Latihan Jelang Derby Jabar Lawan Persikabo 1973
Dalam aturan terbaru tersebut, anak usia 12 tahun juga tidak diizinkan masuk ke dalam mall.
Berikut aturan terbaru masuk mal/pusat perbelanjaan di Wilayah Jabodetabek yang masuk Level 2 PPKM:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan;
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Daerah yang Masuk ke Level 1 Bertambah, Simak Informasinya
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;