Resmi Diperpanjang, Berikut Instruksi Lanjutan PPKM Menurut Kemendagri

- 5 Januari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM resmi diperpanjang oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian terbaru, yaitu Omicron.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan dua Instruksi Mendagri dalam aspek regulasi PPKM.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Suka Baca Komentar Netizen yang Mengatainya, Deddy Corbuzier: Bete dong?

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA,yakni Inmendagri 01/2022 dan Inmendagri 02/2022.

"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 5 Januari 2022.

Perlu diketahui bahwa Inmendagri tentang PPKM itu berlaku dari 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kepala BRIN Sebut Pegawai Lembaga Eijkman yang Gabung ke BRIN Minimal S3: Kalau Dibawah Itu Kapan Mau Ngejar

Adapun isi dari Inmendagri 02/2022 yakni instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x