PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM resmi diperpanjang oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian terbaru, yaitu Omicron.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan dua Instruksi Mendagri dalam aspek regulasi PPKM.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Akui Suka Baca Komentar Netizen yang Mengatainya, Deddy Corbuzier: Bete dong?
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA,yakni Inmendagri 01/2022 dan Inmendagri 02/2022.
"IInstruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 5 Januari 2022.
Perlu diketahui bahwa Inmendagri tentang PPKM itu berlaku dari 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022.
Adapun isi dari Inmendagri 02/2022 yakni instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.