PR DEPOK - PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa 4 Januari 2022 hingga Senin 17 Januari 2022.
Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Dengan status PPKM Level 2, maka wilayah Jakarta tersebut harus kembali mengalami perubahan, seperti kegiatan sektor nonesensial maksimal 50 persen work from office dengan pegawai yang sudah divaksin.
Kemudian untuk pasar swalayan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas.
Selain itu, warung makan/warteg, restoran, kafe, juga dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas serta waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: Selisih 15 Menit, Sepasang Bayi Kembar Lahir di Tanggal, Bulan dan Tahun Berbeda
Sementara untuk pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.