Daftar Peraturan yang Berlaku di DKI Jakarta selama PPKM Level 2

- 4 Januari 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi PPKM Level 2 di DKI Jakarta beserta peraturan yang berlaku.
Ilustrasi PPKM Level 2 di DKI Jakarta beserta peraturan yang berlaku. //ANTARA/ Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - DKI Jakarta resmi menaikan Level PPKM ke Level 2 dari level 1 pada 4 Januari 2022.
 
Pemprov DKI Jakarta yang sejak tanggal 21 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 menerapkan PPKM Level 1, kini harus menaikan level PPKM demi mencegah gencarnya varian Omicron.
 
PPKM Level 2 di DKI Jakarta itu merujuk kepada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No.1 Tahun 2022.
 
 
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
 
Dilansir oleh PikiranRakyat-Depok.com dari kantor Berita Antara kenaikan ke Level 2 adalah upaya untuk langkah penanggulangan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta
 
Berikut adalah peraturan-peraturan yang berlaku pada PPKM Level 2 yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai hari ini hingga 3 pekan ke depan.
 
 
Kegiatan Pendidikan
 
Berlakunya PPKM Level 2 di Jakarta tentu merubah peraturan yang berlaku di dunia pendidikan.
 
Saat PPKM level 2, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. 
 
Dasar hukumnya adalah keputusan bersama 4 Menteri, yaitu, Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
 
 
Kegiatan di sektor ketenagakerjaan
 
Pada penerapan PPKM level 2 di DKI, kegiatan di sektor pekerjaan non-esensial dibatasi menjadi maksimal 50 persen dan para pegawai yang hadir di kantor (work from office) harus sudah di vaksin.
 
Bagi sektor esensial maksimal kapasitas operasional adal 50-75 persen pekerja saja. Sedangkan untuk sektor kritikal, kapasitas operasional bisa dijalankan secara normal, tentunya dengan protokol kesehatan.
 
Kegiatan di Pusat Ekonomi dan Hiburan
 
Kegiatan di supermarket, pasar tradisional; toko kelontong dan swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB di PPKM Level 2. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hingga 75 persen saja.
 
 
Untuk kegiatan operasional kafe, restoran, mall dan supermarket diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
 
Untuk cafe yang buka mulai pukul 18.00 WIB diizinkan untuk tutup pukul 00.00 atau tengah malam juga dengan kapasitas setengah dari normal.
 
Bioskop pun boleh dibuka dengan syarat harus mematuhi aturan maksimal 70 persen dari kapasitas pengunjung.
 
 
Kegiatan di fasilitas umum
 
Kegiatan di rumah ibadah saat PPKM level 2 hanya bisa dilakukan dengan maksimal kapasitas 75 persen dari total kapasitas.
 
Sedangkan fasilitas umum seperti, area publik, taman kota dan tempat wisata umum di daerah terbuka hanya boleh diisi oleh 25 kapasitas saja.
 
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran/gym buka dengan maksimal terisi 50 persen.
 
 
Kegiatan transportasi umum
 
Pada PPKM level 2 di Jakarta, taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen. 
 
Begitupun dengan transportasi umum semacam Busway dan lainnya, diizinkan beroperasi normal dengan para penumpang menaati protokol kesehatan.
 
Pelaksanaan Kegiatan Privat
 
Pelaksanaan kegiatan pribadi seperti resepsi pernikahan hanya boleh diadakan dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan tersebut hanya boleh digelar dan dihadiri oleh 50 persen dari kapasitas maksimal venue acara.
 
Demikian aturan-aturan yang berlaku pada PPKM Level 2 di DKI jakarta yang berlaku mulai 4 Januari 2022.***
 
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x