2 Alasan Bahar Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Singgung Soal Potensi Melarikan Diri

- 4 Januari 2022, 11:06 WIB
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian.
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. Bahar Smith tersangka hoaks dan ujaran kebencian. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Bahar Smith atau lebih dikenal Habib Bahar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith setelah menaikan statusnya menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.

Berdasarkan pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, Bahar Smith akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga: Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts, Simak Cara Nonton Reuni Spesial Harry, Hermione, dan Ron

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian dengan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyebut polisi memiliki alasan subjektif dan objektif terkait penahanan Bahar Smith.

Baca Juga: Tanda Tangannya dan Zaskia Sungkar Dipalsukan, Irwansyah Laporkan Adik Kandung ke Polres Jaksel

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ungkap Arief Rachman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x