Kombes Pol Arief Rachman juga menjelaskan alasan subjektif tersebut terkait Bahar Smith.
Dia menyebut alasan penahanan Bahar Smith karena dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana serta dikhawatirkan melarikan diri.
Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 6 Sub Indonesia, Spoiler: Nam Young akan Segera Menikah?
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Arief Rachman.
Sebelumnya diberitakan, Bahar Smith dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Panggilan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh Bahar Smith.
Awalnya laporan terkait kasus Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***