PR DEPOK - Bahar Smith atau lebih dikenal Habib Bahar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith setelah menaikan statusnya menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks.
Berdasarkan pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam, Bahar Smith akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian dengan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyebut polisi memiliki alasan subjektif dan objektif terkait penahanan Bahar Smith.
Baca Juga: Tanda Tangannya dan Zaskia Sungkar Dipalsukan, Irwansyah Laporkan Adik Kandung ke Polres Jaksel
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ungkap Arief Rachman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News 4 Januari 2022.
Kombes Pol Arief Rachman juga menjelaskan alasan subjektif tersebut terkait Bahar Smith.
Dia menyebut alasan penahanan Bahar Smith karena dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana serta dikhawatirkan melarikan diri.
Baca Juga: Link Nonton Moonshine Episode 6 Sub Indonesia, Spoiler: Nam Young akan Segera Menikah?
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Arief Rachman.
Sebelumnya diberitakan, Bahar Smith dipanggil oleh Polda Jawa Barat pada Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
Panggilan tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh Bahar Smith.
Awalnya laporan terkait kasus Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***