PR DEPOK - Pemerintah resmi resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah diterbitkan sejak 3 Januari 2022.
Baca Juga: Tinggalkan Youtube, Jovial dan Andovi Da Lopez Gabung ke Narasi TV, Najwa Shihab: Kebayang Gak sih?
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari 4 hingga 17 Januari 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Depok dari laman Covid19, bahwa dalam salinan Inmendagri tersebut ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
29 wilayah tersebut berada di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Berikut 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1, sebagai berikut:
Baca Juga: Anji Akan Rilis Single Terbaru pada Pertengahan Januari: Judulnya Disiksa Rindu
1. Jawa Barat